Novel Baswedan “Dipecat” KPK, Pakai Trik Tak Lolos Tes PNS

Novel Baswedan “Dipecat” KPK, Pakai Trik Tak Lolos Tes PNS

JAKARTA - Sejumlah pegawai KPK dikabarkan \"dipecat\" termask penyidik senior Novel Baswedan. Ditengarai mereka disingkirkan dengan dalih tak lolos tes ASN.

Tes yang dimaksud adalah wawasan kebangsaan, sebagai tahapan dari serangkaian ujian lainnya. Juga syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar yang beredar, Novel Baswedan dan para pegawi lainnya akan diberhentikan mulai 1 Juni 2021 karena tidak lolos seleksi ini.

\"Cuma itulah aku paham tapi nanti begitu disampaikan itu benar baru bisa dikonfirmasi kan tapi rasanya kayak begitu sih,\" kata Novel, kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Novel bahkan menduga, upaya-upaya itu dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri.

\"Mereka maunya begitu tapi itu kan sudah lama, upaya-upaya cuma yang berbeda yang diduga berbuat pimpinan KPK sendiri, kan lucu,\" imbuhnya.

Novel mempersilakan publik nantinya mengkroscek nama-nama pegawai yang tidak lolos itu. Menurut Novel, profil orang-orang itu sangat tidak layak bila disebut tidak lolos tes ASN.

\"Mau dikaitkan dengan kemampuan akademis, mereka hebat-hebat. Mau dikaitkan dengan nasionalisme, mereka orang-orang yang selama ini bela negaranya kuat, antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus, radikalisme nggak nyambung karena heterogen,\" papar Novel Baswedan.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengetahui siapa saja yang lolos tes kebangsaan dari BKN RI itu. Dia menyebut, sampai saat ini hasil tes masih di Sekjen KPK.

“Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” ungkap Firli.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia juga mengklaim belum mengetahui siapa saja pegawai KPK yang lolos menjadi ASN.

“Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN. Sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya, mohon bersabar dahulu,” cetus Ghufron. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: